top of page
lambe nasdem

Putri Ariani dan Harapan Pemilu 2024 Ramah Difabel



Nama Putri Ariani masih terngiang di ingatan publik setelah penampilannya yang memukau saat menyanyikan lagu Rungkad di peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-78 di Istana Merdeka pada Kamis (17/8) lalu.


Namun jarang yang tahu kalau Golden Buzzer America's Got Talent itu pada bulan Juli lalu menyuarakan hak-hak politik untuk para penyandang disabilitas pada pemilu tahun depan. Gadis asal Riau itu memimpin pembacaan deklarasi untuk mendukung pemilu 2024 yang ramah bagi kalangan difabel.


"We are able, we are capable, and we are equal," pesan Putri untuk seluruh penyandang disabilitas di Indonesia dalam deklarasi tersebut.


Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas ini digawangi oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) pada tanggal 6 Juli lalu.


Isi deklarasi tersebut memuat empat poin penting berikut:


1. Berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.


2. Bawaslu, KND, PPUA, dan PPDI berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa ujaran kebencian, tanpa politisasi SARA serta tanpa politik uang.


3. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor pemilu.


4. Meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.


Hak politik kalangan difabel sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kendati demikian, masih ditemukan beberapa permasalahan yang dialami mereka saat menyalurkan hak suara. Persoalan yang mereka rasakan meliputi keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu, keterbatasan untuk mengakses nama-nama calon anggota legislatif, serta belum memadainya instrumen teknis pemilu untuk menjangkau mereka.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai-partai politik perlu mengembangkan kreativitas untuk merangkul dan menjangkau mereka. Terutama bagaimana sosialisasi, informasi dan kampanye Pemilu 2024 yang disampaikan ke publik umum, juga ramah dan mudah dijangkau oleh kalangan difabel dengan beragam kelompoknya. Seperti menyiapkan strategi agar informasi terkait pemilu dan nama caleg dapat ditangkap dan dipahami oleh kelompok tunanetra dan tunarungu.


Untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang ramah bagi penyandang disabilitas, maka sudah harus dimulai dengan memberikan kemudahan akses untuk mereka dalam menyerap informasi dan sosialisasi terkait pemilu. Bagi KPU, langkah ini akan meningkatkan jumlah partisipasi mereka. Sedangkan partai-partai politik akan dapat menunai vibe positif karena mampu merangkul dan mengambil hati mereka.


Masalah ini harus menjadi perhatian bersama. Sebagai warga negara Indonesia, kalangan difabel berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk terlibat dalam pemilu, baik sebagai pemilih maupun yang dipilih. Apalagi pada Pemilu 2019 lalu, masih ditemukan layanan pemilu yang kurang ramah bagi penyandang disabilitas. Misalnya, temuan dari mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan bahwa 2.366 TPS masih sulit dijangkau oleh pemilih penyandang disabilitas.


Merujuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, jumlah pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 berkurang daripada pemilu sebelumnya. Dari 1,2 juta pemilih pada 2019, menurun menjadi 1,1 juta pemilih.


Kita berharap Pemilu 2024 mendatang menjadi perwujudan dari pemilihan umum yang ramah bagi penyandang disabilitas sehingga tidak ada yang terkendala ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara.


Jika tidak ada peningkatan pelayanan untuk mereka, taruhan pertamanya adalah partisipasi mereka akan stagnan, alih-alih malah bisa turun.

8 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page